JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk, menyambut positif Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid ini mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
Karena itu, dengan diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah konstruktif pemulihan ekosistem industri penerbangan.
"Yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," ungkep Irfan, Rabu (20/4/2022).
Irfan menjelaskan kebijakan fuel surcharge tersebut akan sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.