Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah jika sudah memenuhi syarat di atas, dan belum memiliki akun sebelumnya, bisa buka browser di HP atau laptop. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
(Feby Novalius)