Hasil ini merupakan jumlah yang meliputi aset kredit Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset saham Rp77,9 miliar, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset nostro Rp5,2 miliar dan aset surat berharga Rp489,4 miliar.
Sedangkan, aset kredit Rp101,8 triliun terdiri atas eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Rp82,94 triliun, eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp8,83 triliun serta eks bank dalam likuidasi (BDL) Rp10,03 triliun.
"Saat ini, aset eks BLBI yang ada di LKPP Rp110,45 triliun, ini yang harus diselesaikan Kemenkeu. Sebagian dari ini yaitu aset properti dan kredit ditangani Satgas BLBI, tapi itu untuk aset yang nilainya Rp25 miliar ke atas," jelasnya.
Terakhi, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan pihaknya bertugas untuk menagih hak negara dari para obligor dan debitur hanya sampai 2023.
"Masa kerja kita sampai Desember 2023, jadi kita menentukan prioritas. Artinya kita fokus pada jumlah yang menurut kita cukup materiil," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)