Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Dugaan Mafia Minyak Goreng Seret Dirjen Kemendag hingga 3 Bos Perusahaan Sawit

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |04:17 WIB
5 Fakta Dugaan Mafia Minyak Goreng Seret Dirjen Kemendag hingga 3 Bos Perusahaan Sawit
Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kelangkaan minyak goreng (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka penyebab kelangkaan minyak goreng. Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana adalah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan.

Berikut adalah fakta mengenai tersangka kelangkaan minyak goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang dirangkum Okezone, Sabtu (23/4/2022).

1. Pejabat Eselon I Kemendag

Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

2. Komisaris Perusahaan BUMN

Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

3. Ditetapkan Tersangka

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

4. Tersangka dari Pihak Swasta

Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

5. Bikin Pengusaha Resah

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan pasca-ditetapkan tersangka minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pengusaha menjadi takut melanjutkan program penyaluran mingak goreng subsidi.

Bahkan, beberapa industri minyak goreng yang menjadi anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya dan mengatakan ingin mundur.

"Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ungkap Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement