JAKARTA - Pemerintah telah mencabut sebesar 1.118 Izin Usaha Pertambangan atau IUP. Di mana total luas area yang dicabut sebesar 2.707.433 Hektar.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan apabila perusahaan menyampaikan keberatan melalui satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Kalau teman-teman saya yang mau melakukan proses untuk ada yang keberatan monggo lewat satgas dan sekarang dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 yang lapor komplain,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dia menjelaskan untuk mekanisme penyampaian keberatan di mana Pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha dan Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas UP yang telah dicabut,” ungkapnya.