Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Kami Tak Pandang Bulu!

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |14:07 WIB
BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil: Kami Tak Pandang Bulu!
Menteri Investasi Bahlil (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait perkembangan proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Dia menyebut pihaknya telah mencabut sebesar 1.118 IUP yang di mana total luas area yang dicabusebesar 2.707.433 Hektar.

“Per 24 April kemarin untuk IUP yang telah kami cabut 1.118 IUP, yang dikonversi ke wilayah sebesar 2.707.443 Hektar,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Bahlil menjelaskan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34 448 Ha Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.

“IUP ini terdiri dari Nikel, 102 IUP, Bauksit 50 IUP, Batu Bara 271 IUP, Timah 237 IUP, Tembaga 141 IUP, Emas 59 IUP dan Mineral lainnya 385 IUP,” tambahanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement