JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait perkembangan proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dia menyebut pihaknya telah mencabut sebesar 1.118 IUP yang di mana total luas area yang dicabusebesar 2.707.433 Hektar.
โPer 24 April kemarin untuk IUP yang telah kami cabut 1.118 IUP, yang dikonversi ke wilayah sebesar 2.707.443 Hektar,โ kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Bahlil menjelaskan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34 448 Ha Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
โIUP ini terdiri dari Nikel, 102 IUP, Bauksit 50 IUP, Batu Bara 271 IUP, Timah 237 IUP, Tembaga 141 IUP, Emas 59 IUP dan Mineral lainnya 385 IUP,โ tambahanya.