Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Informal Diusulkan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Faktanya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 26 April 2022 |06:15 WIB
Pekerja Informal Diusulkan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Faktanya
BLT Subsidi gaji cair. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Syarat BLT

Untuk persyaratan penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Serta penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

4. Saran Ombudsman

Terakhir, Ombudsman memberi saran untuk pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.

"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," harapnya.

Baca Selengkapnya: 4 Fakta Masalah BLT Subsidi Gaji versi Ombudsman, Nomor 3 Pekerja Informal Diusulkan Dapat BSU

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement