JAKARTA - Program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) akan disalurkan ke masyarakat. Hal ini bagi pekerja yang terkena PHK mendapat BLT Rp5 juta.
BP Jamsostek menyatakan, pekerja yang mengikuti program JKP akan menerima manfaat maksimal Rp5 juta per bulan. Selain itu, juga akan ada manfaat lainnya hingga pekerja mendapat pekerjaan kembali.
Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya.
Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.
Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.