Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya oleh Direktur Jenderal untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
“Dengan membangun perlintasan tidak sebidang maka keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat semakin meningkat,” ujar Joni.
Tidak hanya menyebabkan kerusakan lokomotif, akibat kejadian tersebut terjadi keterlambatan yang cukup tinggi pada perjalanan KA di lintas selatan Jawa.
Sebagai catatan, sampai dengan pertengahan April 2022, terjadi 59 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal 26 orang, luka berat 27 orang, dan luka ringan 35 orang.
(Feby Novalius)