Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! PNS Dilarang Mudik Naik Mobil Dinas dan Terima Parsel

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 27 April 2022 |14:54 WIB
Peringatan! PNS Dilarang Mudik Naik Mobil Dinas dan Terima Parsel
PNS Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Agus menambahkan, jika ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.

Jika ada ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement