Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Defisit, pemerintah mendapatkan fleksibilitas dalam menetapkan defisit APBN melebihi tiga% PDB pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan COVID-19.
Namun pada 2023, sesuai UU No 2/2020, defisit APBN harus kembali ke bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target defisit APBN pada 2023 sebesar Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau sekitar 2,81% hingga 2,95% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai 11,28% hingga 11,76% dari PDB atau Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun. Sedangkan belanja negara pada tahun depan diperkirakan sebesar 14,09 hingga 14,71% dari PDB atau Rp2.818,1 triliun hingga Rp2.979,3 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.