Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Defisit, pemerintah mendapatkan fleksibilitas dalam menetapkan defisit APBN melebihi tiga% PDB pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan COVID-19.
Namun pada 2023, sesuai UU No 2/2020, defisit APBN harus kembali ke bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target defisit APBN pada 2023 sebesar Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau sekitar 2,81% hingga 2,95% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai 11,28% hingga 11,76% dari PDB atau Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun. Sedangkan belanja negara pada tahun depan diperkirakan sebesar 14,09 hingga 14,71% dari PDB atau Rp2.818,1 triliun hingga Rp2.979,3 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)