Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pengaduan THR Lebaran 2022, Nomor 3 Jadi Sorotan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 01 Mei 2022 |06:22 WIB
4 Fakta Pengaduan THR Lebaran 2022, Nomor 3 Jadi Sorotan
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Ombudsman Awasi Titik Krusial Pembayaran THR Lebaran

Pekerja yang ada kendala dengan pencairan THR bisa segera malapor ke Ombudsman. Ombudsman menilai ada tiga titik krusial dalam pembayaran THR Keagamaan.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan bahwa tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.

Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

4. Posko Pengaduan Diharapkan Berjalan Efektif dalam Melayani Publik

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik.

“Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” ujarnya.

Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement