JAKARTA – Denda tilang bagi motor yang angkut barang berlebih saat mudik akan diulas dalam artikel ini.
Motor menjadi salah satu kendaraan yang banyak dipakai masyarakat untuk melakukan mudik.
Peraturan terkait batas muatan barang penting untuk dipatuhi. Pasalnya, jika pemudik melanggar, ada denda yang akan dikenakan.
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (3/5/2022), hal tersebut tercantum dalam pasal 307 nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000." tulis pasal tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan domestik terbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 lewat Surat Edaran (SE) No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 jelang mudik Lebaran 2022.
Dalam SE tersebut, ditetapkan sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan jalur darat, baik mobil pribadi atau umum, kereta api antarkota atau penyeberangan lintas pulau di Indonesia.
Ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut juga berlaku bagi pemudik yang akan menggunakan motor. Adapun ketentuan mudik 2022 ditentukan sesuai dengan status vaksinasi yang diterima calon pemudik.
Masyarakat yang sudah melengkapi vaksin (vaksin primer dua dosis serta booster), bisa mudik tanpa melampirkan hasil tes swab baik antigen atau PCR.