Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denda Tilang bagi Motor yang Angkut Barang Berlebih Saat Mudik

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2022 |16:04 WIB
Denda Tilang bagi Motor yang Angkut Barang Berlebih Saat Mudik
Mudik Lebaran 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara, bagi masyarakat yang hanya melakukan vaksin primer dua dosis, dapat melakukan perjalanan mudik dengan menyertakan hasil tes swab antigen.

Lalu, untuk masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka harus melampirkan hasil tes swab PCR.

Berikut sejumlah ketentuan dan syarat umum yang berlaku untuk pengemudi motor:

1. Tidak membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas, mengganggu jarak pandang dan gerakan, serta kenyamanan berkendara.

2. Menggunakan perlengkapan berkendara berstandar nasional, dan digunakan selama berkendara. Mulai dari helm, pakaian berkendara yang nyaman dan aman, dan masker.

3. Tidak berkendara melebihi daya angkut motor ideal.

4. Mematuhi aturan lalu lintas dan arahan dari petugas kepolisian atau petugas lain yang berkewajiban mengatur arus lalu lintas.

5. Tetap berhati-hati dan menggunakan pos-pos istirahat yang tersedia. Hal ini dilakukan agar pemudik selalu berkendara dalam keadaan sehat.

6. Terakhir, berkendara dalam keadaan sehat fisik dan mental.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement