Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Tak Bayar Pekerja saat Masuk Lebaran, Berikut Aturannya!

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 05 Mei 2022 |13:11 WIB
Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Tak Bayar Pekerja saat Masuk Lebaran, Berikut Aturannya!
Sanksi pidana bagi perusahaan tak bayar pekerja yang masuk saat Lebaran. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kewajiban ini atur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

 BACA JUGA:5 Golongan Instansi Pekerjaan Favorit di Indonesia, Ada Profesimu?

Sebaliknya, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement