Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster hingga Sita Kapal Hantu

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 06 Mei 2022 |14:11 WIB
RI Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster hingga Sita Kapal Hantu
KKP Gagalkan Penyelundupan Benur. (Foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A

Pada kesempatan kali ini, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebut bisa dipidana 8 tahun.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement