Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp68,43 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,15 triliun.
Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,76 triliun.
BACA JUGA:39.788 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp7,22 Triliun
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022.
Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(Zuhirna Wulan Dilla)