Menurutnya, secara substansi sistem kerja dari rumah dinilai sudah tidak asing, sistem bekerja ini dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan tanpa perlu ke kantor.
“Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Urai Kemacetan Arus Balik, Menpan-RB Minta Instansi Atur Jadwal WFH
"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing- masing tempat kerja," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.