Diktum ketiga menyebutkan, harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak.
BACA JUGA:Manfaatkan Gas Bumi, BBG hingga Jargas Dikebut
Dengan ketentuan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.
"Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022," tandas aturan ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)