- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar
- Rumah tangga memiliki mobil
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar.
Kemudian untuk warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dengan mengakses laman web https://dtks.jakarta.go.id/.
Namun, bagi warga yang mengalami kendala bisa melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK.
Baca Selengkapnya: 7 Hal yang Bikin Warga Tak Akan Dapat Bansos, Punya Mobil hingga Rumah di Atas Rp1 Miliar
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.