Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan, hal ini juga harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaannya sendiri. Sebab, di setiap perusahaan terdapat SKP menteri yang harus ditaati bersama.
"Jika hanya sebatas himbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi miss-communication," ujarnya.
Sambung Adi, pada dasarnya KADIN maupun Asosiasi lainnya juga tidak masalah sejauh hal tersebut tidak mengganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan itu sendiri.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, 1,7 juta kendaraan keluar Jabodetabek sejak H-10 sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Jumlah ini merupakan rekor lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah mudik. Jumlah kendaraan naik 9,5 persen dibanding saat masa mudik sebelum pandemi tahun 2019 lalu.
Jasa Marga juga mencatat volume lalu lintas arus balik ke Jabodetabek dari arah timur Jawa tembus rekor mencapai 170.078 kendaraan pada H+4 Lebaran 2022. Jumlah tersebut melonjak 159 persen dari situasi normal pada 2021. Bahkan, mengalahkan rekor tertinggi sebelum pandemi yang sebesar 166.444 kendaraan pada Lebaran 2019.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)