JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan syarat dan ketentuan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) jelang libur panjang pada 14-16 Mei 2022.
"Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pengguna jasa KAJJ yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persayaratan perjalanan KA untuk menghindari resiko batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/5/2022).
 BACA JUGA:Long Weekend, 31.200 Orang Naik Kereta Tinggalkan Jakarta
Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan KAI yang berlaku sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:
1. Pelanggan yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR.
2. Pelanggan yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News