Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Panjang! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Heri Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2022 |15:36 WIB
Libur Panjang! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Syarat naik kereta jarak jauh. (Foto: KAI)
A
A
A

3. Pelanggan yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 BACA JUGA:Murah Meriah! Pemudik dari Pelabuhan Merak ke Jakarta Bisa Naik Kereta Api Hanya Rp3.000

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Eva juga menambahkan bagi calon penumpang yang baru akan memesan tiket dapat melakukan pengecekan ketersediaan jadwal dan bertransaksi melalui aplikasi KAI Access.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement