Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegadaian Tanggapi Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |12:19 WIB
Pegadaian Tanggapi Pemberitaan Tentang Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas
Pegadaian tanggapi pemberitaan tentang gugatan hak cipta Tabungan Emas. (Foto: okezone.com/Pegadaian)
A
A
A

JAKARTA - PT Pegadaian menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” ujar Basuki.

Perjalanan Tabungan Emas

Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement