JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan dua penyebab yang membuat sistem Online Single Submission (OSS) masih belum maksimal dan sempurna melayani perizinan usaha.
Pertama, yakni peraturan daerah sebagai syarat dikeluarkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Soal OSS, saya harus katakan OSS kita belum sempurna. Ada dua persoalan yang paling besar, yaitu PBG kita. PBG ini IMB sebenarnya, yang akan dikeluarkan kalau sudah ada Perda di kabupaten/kota dan provinsi. Tapi sekarang Perdanya belum dilakukan (belum ada)," kata Bahlil dalam Investment Forum "Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif" yang dipantau dari Jakarta, Rabu (17/5/2022).
Guna menyiasati masalah tersebut, ada surat bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Dengan surat tersebut, maka daerah pun bisa menarik pajak atau pungutan meski belum ada payung hukum yang melandasinya lewat Perda.