JAKARTA - Pemulihan ekonomi Indonesia dan pengendalian pandemi Covid-19 secara efektif merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak awal pandemi bulan Maret 2020, kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal memainkan peran yang sangat penting dalam menangani guncangan hebat akibat pandemi dan dampaknya yang multidimensi, kompleks dan luar biasa.
"Langkah-langkah darurat dan extraordinary kebijakan ekonomi makro dan fiskal dilakukan secara terorganisir sistematis untuk beberapa tujuan. Pertama, menyelamatkan jiwa dari ancaman Covid-19 dengan kenaikan dukungan anggaran sangat besar untuk penguatan sarana, prasarana kesehatan, penanganan pasien, obat-obatan, pemberian insentif tenaga kesehatan, termasuk pengadaan vaksin," ujar Sri dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat(20/5/2022).
Kedua, memberikan tambahan secara masif dan signifikan bantalan sosial untuk melindungi masyarakat dari merosotnya daya beli akibat kehilangan pekerjaan dan terhentinya aktivitas ekonomi yang meluas. Ketiga, mendukung dan melindungi dunia usaha terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari tekanan kebangkrutan akibat pandemi.
"Keempat, menjaga stabilitas sistem keuangan dari ancaman efek domino akibat kontraksi dan pelemahan ekonomi," ucap Sri.
Dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah disetujui dan disahkan oleh Ibu Bapak Anggota DPR menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, yang memberikan landasan hukum yang kuat agar pemerintah dapat lebih fleksibel, responsif dan antisipatif dalam penanganan pandemi COVID-19 yang sangat diwarnai dengan ketidakpastian. Kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal di masa pandemi ditujukan untuk countercyclical dan menahan guncangan (shock absorber) untuk menangani merosotnya sisi permintaan (aggregate demand) maupun sisi supply.