Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Menko Airlangga mengatakan pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.
Terkait pelaksanaan teknis pencabutan larangan dan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang mulai berlaku Senin 23 Maret akan diatur oleh Kementerian Perdagangan dan kementerian keuangan dan juga akan dikoordinasikan secara teknis baik oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan menteri.
(Taufik Fajar)