Dasar hukum itu ialah Pasal 35 A UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian Pasal 1, 2, 7, dan 8 UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dari dasar hukum tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah sebagai pemegang mandat UU sudah dapat melakukan reformasi pengawasan perpajakan yang menyeluruh. Artinya mampu berwujud dalam pembentukan bank data perpajakan dan mampu melunasi utang negara.
(Feby Novalius)