JAKARTA - Kementerian Perdagangn menghargai proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditetapkan Kejaksaan Agung terjadi pada 2016–2021.Â
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyusul ditetapkannya salah satu pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga:Â Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Terkejut dan Prihatin
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” ujar Suhanto, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga:Â Ombudsman Periksa 4 Kementerian soal Minyak Goreng, Hasilnya?
Suhanto menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.