Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah Sudah Rp14.000/Liter?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |11:57 WIB
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah Sudah Rp14.000/Liter?
Minyak goreng curah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ditetapkan melalui Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pangan dasar tersebut.

Saat ini HET minyak goreng curah masih sebesar Rp14.000 per liter.

Juru BPKP Eri Satriana menjelaskan DMO dan DPO minyak goreng disusun berdasarkan kajian intensif.

 BACA JUGA:Harga Batu Bara Turun Hampir 2% Hari Ini, Ini Biang KeroknyaBACA JUGA:Dipegang Luhut, Masalah Harga dan Stok Minyak Goreng Bakal Selesai?

Hasilnya kajian dan pengawasan pun sudah diserahkan kepada kementerian terkait, sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan HET minyak goreng.

"BPKP melakukan pengawasan melalui analisa atau kajian terhadap DPO minyak goreng. Hasil dari pengawasan dan analisa tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait," ujar Eri kepada Wartawan, Selasa (24/5/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement