JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran Rp80,4 triliun dari total pagu anggaran Rp105,7 triliun pada 2022 untuk belanja produk dalam negeri.
“Pada tahun anggaran 2022 ini kami telah merencanakan paling sedikit sekitar Rp80,48 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp105,7 triliun akan kami gunakan untuk belanja produksi dalam negeri, dan Ini terus dimonitoring, tercatat tanggal 25 Mei 2022 lalu angka ini sudah terlampaui,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah, dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai penyelenggara Temu Bisnis Tahap III dalam rangka Aksi Afirmasi Penggunaan dan Pembelian Produk Dalam Negeri pada Senin.
Zainal mengatakan Kementerian PUPR dan Kemenkes ingin merinci pelbagai arahan dari Presiden Joko Widodo terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Arahan Presiden, kata Zainal, merupakan jalan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik dan peluang lebih besar untuk mengapresiasi produk dalam negeri.
”Dalam setiap kesempatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga selalu menggelorakan semangat ini, bahwa setiap rupiah yang pemerintah belanjakan memiliki kesempatan untuk membuka lapangan kerja masyarakat bangsa Indonesia lewat penggunaan produk dalam negeri," ujar Zainal.
Baca Juga:Â Lapor Jokowi, BPKP Catat Realisasi Belanja Produk Lokal Sudah Rp506,7 Triliun
Ia juga kembali mengingatkan arahan Presiden Jokowi bahwa komitmen pemanfaatan produksi dalam negeri minimal sebesar Rp400 triliun, yakni sebanyak Rp200 triliun dari APBN dan Rp200 triliun dari APBD.
"Untuk itu kita melihat bahwa arahan Presiden memberikan kesadaran bahwa belanja penggunaan produk dalam negeri tidak hanya dilakukan Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan produksi dalam negeri sebaik-baiknya," tutur Zainal.
Zainal mengingatkan pesan Presiden Jokowi bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan Pemda dilarang belanja impor atas barang yang sudah memiliki sumber produksi dalam negeri, serta mendorong semua produsen dalam negeri untuk terdaftar di katalog pengadaan pemerintah.