Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Tegas bagi CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo: Rugikan Negara!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |11:50 WIB
Sanksi Tegas bagi CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo: Rugikan Negara!
CPNS Mengundurkan Diri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyoroti pengunduran diri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut dia fenomena ini cukup merugikan negara, sebab pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk mengadakan seleksi test CPNS. Namun ketika sudah lolos, malah mengundurkan diri akhirnya kursi yang seharusnya sudah terisi malah menjadi kosong.

Tjahjo Kumolo menyebut bakal memberikan sanksi tegas terhadap para CPNS maupun PPPK yang sudah lolos tapi malah mengundurkan diri.

"(CPNS) Mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” ujarnya Menteri Tjahjo pada pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (30/5/2022).

Tjahjo Kumolo Menjelaskan berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

BACA JUGA:CPNS Mundur karena Gaji Kecil, Tjahjo Kumolo: Harusnya Mereka Sudah Tahu

Oleh karena itu Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement