Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Tegas bagi CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo: Rugikan Negara!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |11:50 WIB
Sanksi Tegas bagi CPNS Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo: Rugikan Negara!
CPNS Mengundurkan Diri (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian menurutnya kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement