JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk diperiksa terkait dugaan kartel harga minyak goreng.
Pada pemanggilan ini nanti, akan ada produsen minyak goreng di bawah grup Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, hingga Wilmar. KPPU menyebut, pemanggilan akan dilakukan pada 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2022.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pemanggilan kembali disebabkan beberapa perusahaan di bawah grup tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagaimana mestinya.
 BACA JUGA:Catatan KPPU soal Harga Pangan Jelang Lebaran 2022
"Beberapa produsen tidak menyampaikan laporan atau informasi sesuai format yang kita sampaikan untuk mempermudah analisis. Maka itu, kami panggil lagi," ujar Gopprera, pada forum jurnalis secara daring, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, kata dia, akan ada pemanggilan tambahan yang dilakukan sebagai perluasan dari langkah penyelidikan dugaan kartel minyak goreng untuk melengkapi pencarian minimal dua alat bukti.
"Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui seperti penetapan harga. Jadi, tetap membutuhkan data-data terkait dari masing-masing pelaku usaha," terang Gopprera.
Untuk proses penyelidikan, disampaikan bahwa akan dilakukan dalam 60 hari kerja terhitung sejak 30 Maret 2022.
Dengan kata lain, KPPU masih punya batas waktu penyelidikan hingga 5 Juli 2022.
Lantas, perusahaan mana saja yang dipanggil KPPU? Berikut rinciannya:
Grup Permata Hijau
1. PT Nagamas Palm Oil Lestari (hadir)
2. PT Nubika Jaya (hadir)
3. PT Pelita Agung Agrindustri (hadir)
4. PT Permata Hijau Sawit (hadir)
Grup Pacific
1. PT Pacific Medan Industri (belum hadir, dijadwal ulang ke 31 Mei-9 Juni 2022)
2. PT Pasific Palmindo Industri (baru dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)
3. PT Pasific Indopalm Industri (baru dipanggil pada 31 Mei-9 Juni 2022)
Grup Incasi
1. PT Incasi Raya (hadir)
2. PT Selago Makmur Plantation (hadir)