JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait aturan uang kompensasi untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Diketahui, pekerja dengan status PKWT berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan.
Dikutip dari akun resmi Instagram @Kemnaker pada, Jumat(3/6/2022) disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan uang kompensasi kepada pekerja setelah PKWT tersebut berakhir atau diperpanjang.
Berikut besaran uang kompensasi yang akan diberikan perusahaan untuk pekerja PKWT:
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung THR bagi Karyawan PKWTT dan PKWT
1. Pekerja PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus diberikan sebesar satu bulan upah.
2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan seperti ini:
Masa kerja : 12 x 1 bulan upah