3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan
Masa kerja : 12 x 1 bulan upah
BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?
Adapun pemberian uang kompensasi juga bisa setelah PKWT berakhir dan pekerja pun telah menyelesaikan semua pekerjaannya.
Sebagai informasi, uang kompensasi pekerja PKWT ini tertuang dalam aturan Permenaker Pasal 61A bahwa jika perjanjian waktu tertentu (PKWT) berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
(Zuhirna Wulan Dilla)