JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait aturan uang kompensasi untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Diketahui, pekerja dengan status PKWT berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan.
Dikutip dari akun resmi Instagram @Kemnaker pada, Jumat(3/6/2022) disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan uang kompensasi kepada pekerja setelah PKWT tersebut berakhir atau diperpanjang.
Berikut besaran uang kompensasi yang akan diberikan perusahaan untuk pekerja PKWT:
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung THR bagi Karyawan PKWTT dan PKWT
1. Pekerja PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus diberikan sebesar satu bulan upah.
2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan seperti ini:
Masa kerja : 12 x 1 bulan upah
3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan
Masa kerja : 12 x 1 bulan upah
BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?
Adapun pemberian uang kompensasi juga bisa setelah PKWT berakhir dan pekerja pun telah menyelesaikan semua pekerjaannya.
Sebagai informasi, uang kompensasi pekerja PKWT ini tertuang dalam aturan Permenaker Pasal 61A bahwa jika perjanjian waktu tertentu (PKWT) berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
(Zuhirna Wulan Dilla)