Agar kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengungkapkan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN
"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Baca Selengkapnya: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Sistem Kerja PNS Terganggu
(Feby Novalius)