Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harapan Tenaga Honorer Dipertahankan hingga 2023, Simak Fakta dan Syaratnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2022 |06:43 WIB
Harapan Tenaga Honorer Dipertahankan hingga 2023, Simak Fakta dan Syaratnya
Tenaga honorer dihapus tahun depan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut fakta menarik honorer 2023 dihapuskan yang dirangkum di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

1. Pemerintah Hanya Akan Fokus Merekrut PPPK

Melansir berbagai sumber, Selasa (3/5/2022), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.

2. Nasib Tenaga Kebersihan dan Keamanan

Sementara, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.

3. Kekhawatiran Pemerintah

Diketahui, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah yakni rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement