Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP, Mendag Ingin Tepat Sasaran

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |10:52 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP, Mendag Ingin Tepat Sasaran
Beli Minyak Goreng Curah Rakyat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan minyak goreng. Adapun minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

Untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini supaya tepat sasaran.

Baca Juga: Praktik Monopoli Minyak Goreng, Luhut: Kami Kejar Orang-Orang Ini

"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng. Harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Mendag saat menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (5/6/2022).

Dia menjelaskan, program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rp14.000, Menko Luhut Minta Waktu 2 Minggu

Lanjut Mendag, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement