JAKARTA - Pemerintah berkomitmen memaksimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan minyak goreng. Adapun minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
Untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini supaya tepat sasaran.
Baca Juga: Praktik Monopoli Minyak Goreng, Luhut: Kami Kejar Orang-Orang Ini
"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng. Harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Mendag saat menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (5/6/2022).
Dia menjelaskan, program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rp14.000, Menko Luhut Minta Waktu 2 Minggu
Lanjut Mendag, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.