JAKARTA - Beredar sebuah unggahan yang berisi keluhan seorang warga soal biaya pemindahan tiang listrik dari perkarangan rumahnya.
Kabar itu dikutip dari sebuah akun Facebook bernama Bali Politika pada Februari 2022 lalu.
Dalam unggahan itu berisi aduan dari warga bernama I Komang Supatra asal Kabupaten Bangli, Bali.
BACA JUGA:PLN Hemat Rp10,5 Triliun Berkat Digitalisasi Bisnis
"Seorang warga di Bangli bersurat ke PLN, mohon supaya sebuah tiang listrik PLN yang ada di perkarangan rumahnya supaya digeser/dipindahkan. Surat balasan dari PLN benar-benar membuat dia shock terkejut, karena dia diminta membayar biayanya lebih dari Rp74 juta. Mohon klarifikasi dari PLN Bangli," tulis akun Facebook tersebut.
Kemudian, akun itu juga membagikan surat yang berasal dari PLN UID Bali perihal biaya untuk pemindahan tiang listrik.

Terlihat dalam surat bernomor 003/DIS.00.01/C05010300/2022, disebutkan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp74.308.491.
Di mana rincian biaya itu seperti berikut ini:
- Biaya jasa dan material: Rp66.536.682
- Biaya pemadaman: Rp1.117.920
- PPN keluaran (10%): Rp6.653.688
Sehingga untuk total semua biaya dikenakan Rp74.308.491.
Kini, tim Okezone tengah memintai keterangan lebih lanjut dari pihak PT PLN (Persero).
Namun, hingga Senin (6/6/2022) siang belum ada jawaban resmi dari pihak PLN.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.