Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN: CPNS Diangkat Jadi PNS Usai Masa Percobaan 1 Tahun

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 11 Juni 2022 |07:00 WIB
BKN: CPNS Diangkat Jadi PNS Usai Masa Percobaan 1 Tahun
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sebagai mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, BKN meminta PPK Instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022. Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun," tulis aturan tersebut yang dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (11/6/2022).

Kemudian, setelah PPK instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, maka CPNS akan mendapat SK telah memenuhi syarat atau tidak.

Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement