JAKARTA - Tarif listrik untuk golongan non subsidi naik per 1 Juli 2022. Terdapat 5 golongan pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif, dimulai dari 3.500 VA ke atas.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik 'orang-orang kaya' saja.
Baca Juga: Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli 2022
"Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida melanjutkan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.
Baca Juga: Tarif Listrik 3.000 VA Naik, Erick Thohir: Sudah Bukan Eranya Subsidi Rakyat Mampu
Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkap Rida.
Secara rinci, 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," tandas Rida.
(Feby Novalius)