JAKARTA - Tarif listrik pelanggan 3.500 VA alami kenaikan per 1 Juli 2022. Terdapat 5 golongan pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif.
Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Alasan Tarif Listrik Subsidi Ditahan untuk Tidak Naik
Rida mengatakan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik 'orang-orang kaya' saja.
"Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya," ujar Rida.
Selanjutnya, Rida menjelaskan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.
Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
Baca Juga: Hanya Tarif Listrik Orang Kaya yang Naik, Subsidi Tetap Tidak Berubah
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Pernyataan itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggang 3.000 VA atau di atasnya.