Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Aturan Terbaru Erick Thohir Angkat Direksi BUMN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |15:44 WIB
Simak! Aturan Terbaru Erick Thohir Angkat Direksi BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi BUMN kembali dipertegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022.

Salah satunya terkait daftar dan rekam jejak calon Direksi sebelum diangkat Menteri BUMN atau pemegang saham.

Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

 BACA JUGA:Bersih-Bersih BUMN, Erick Thohir: Tadinya Untung Rp13 Triliun, Sekarang Rp126 Triliun

Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

Dalam aturan ini, ada ketentuan Kepala Negara yang mewajibkan Menteri BUMN melakukan sejumlah langkah terbaik saat menunjuk Dewan Direksi perusahaan negara.

Adapun ketentuan yang dimaksud di antaranya:

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk persero dan Menteri untuk Perum.

Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud, Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak calon Direksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement