Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Erick Thohir Siapkan Aturan Turunan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |18:14 WIB
Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Erick Thohir Siapkan Aturan Turunan
Erick Thohir siapkan aturan turunan Direksi dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan rugi (Foto: Antara)
A
A
A

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.

Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement