Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Erick Thohir Siapkan Aturan Turunan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |18:14 WIB
Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Erick Thohir Siapkan Aturan Turunan
Erick Thohir siapkan aturan turunan Direksi dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan rugi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Direski dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian. Menteri BUMN Erick Thohir pun akan menerbitkan aturan teknis perihal ketentuan pertanggungjawaban tersebut.

Aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Dari PP No 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Beleid ini hasil perubahan atas PP No 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP No 45 Tahun 20005 ke PP No 23 Tahun 2022. Sebaiknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan Menteri yang lama, bila tidak terjadi perubahan yang berarti.

"Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunan nya ada aturan menteri. Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu persatu dari hasil PP tersebut," ungkap Arya kepada Wartawan, Senin (13/6/2022).

Kepala negara memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement