Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN Rugi, Direksi dan Komisaris Wajib Harus Tanggung Jawab!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |06:47 WIB
BUMN Rugi, Direksi dan Komisaris Wajib Harus Tanggung Jawab!
BUMN. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

Kemudian, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).

Sehingga dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.

Baca Selengkapnya: Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab BUMN Rugi

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement