Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN Rugi, Direksi dan Komisaris Wajib Harus Tanggung Jawab!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |06:47 WIB
BUMN Rugi, Direksi dan Komisaris Wajib Harus Tanggung Jawab!
BUMN. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - BUMN yang tercatat mengalami kerugian maka menjadi tanggung jawab seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.

Di mana aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.

Adapun beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

 BACA JUGA:Laba BUMN Naik 1.000%, Dirut BTN Sebut Berkat Transformasi dan Efisiensi

Namun, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Serta elah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement