Mamit melanjutkan, penyesuaian tarif ini memang memberatkan untuk pihak yang terkena dampaknya, meskipun mereka golongan menengah ke atas.
Namun, karena listrik menjadi kebutuhan primer, maka penyesuaian tarif ini mau tidak mau harus diterima.
"Jika mau maka masyarakat harus melakukan kontroling pemakaian listrik agar bebannya tidak terlalu besar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Kenaikannya sekitar 17% dari tarif awal menjadi sekitar Rp1.699,53 per kWh.
(Zuhirna Wulan Dilla)